Powered By Blogger

Jumat, 14 Oktober 2011

DESKRIPSI HUKUM PRANATA


Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Pranata Merupakan tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institus

Hukum Pranata

pranata hukum adalah suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum utk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).
Fungsi Pranata Hukum
Menjalankan Fungsi integrasi (integration)
- dg cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial
Pelembagaan Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

PENGERTIAN HUKUM PRANATA Hukum terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut. PENGERTIAN hukum pranata pada pembangunan PRANATA dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya. Jadi, Hukum pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. Tapi hukum tidak selalu menjamin keadilan. Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hokum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada. Apa itu kaidah? kaidah itu anggapan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Seperti hal hukum adat, yang terkadang masyarakat bilang boleh dan kadang ada yang tidak boleh dilakukan. Apa itu norma? norma adalah unsur pokok dari hukum itu sendiri. Berupa suatu ketentuan seperti agama, hokum, susila,kesopanan (norma sosial) Mengapa harus ada hukum??? Setiap Negara atau yang membentuk suatu kelompok harus mempunyai hukum. Kenapa? Karena manusia itu adalah makhluk yang komplek yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan, dan sebagainya. Semua punya sesuatu yang berbeda, maka untuk menyatukan itu harus ada hukum yang mengatur semuanya agar tidak terjadi benturan, ketidakjelasan atau kebuntuan. Sehingga kita bisa hidup lebih teratur dan tertib.

Jadi kesimpulannya, hukum pranata dalam bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Sabtu, 04 Juni 2011

Bangunan Tahan Gempa

















Bangunan ini cukup unik, berbentuk seperti kubah iglo orang eskimo. Tetapi bangunan ini merupakan bangunan tahan gempa. Bentuk kubah (setengah bola), dijadikan sebagai struktur bangunan tahan gempa, karena memiliki struktur yang sangat kuat, karena berbentuk setengah bola sehingga seluruh beban bertumpu pada pinggir diameternya menyebabkan bangunan ini kuat apabila ada goncangan gempa,,

PrinsipDesign

1.Keseimbangan: Simetri, karena apabila dilihat dari depan dan ditarik garis pada pertengahan bangunan akan terlihat kesamaan / keseimbangan antara sisi kanan dan sisi kiri bangunan,,
2.Irama: Dinamis, karena adanya perubahan bentuk dari diameter hingga atapnya maupun bagian bawah rumah, sehingga membentuk lekukan dan terkesan dinamis,,
3.Skala:Normal,,
4.Proporsi: Memiliki proporsi yang baik, karena antara bagian2 rumah (jendela, pintu, dll) dengan bangunan memiliki kesesuaian dan pas sesuai skala,,
5.Unity: Memiliki kesatuan yang baik karena antar bagian bangunan terlihat satu menjadi suatu kesatuan,,
































Bangunan seperti halnya rumah adat ini, memiliki bentuk yang khas dan terkesan sangat tradisional,,Tetapi di balik itu, bangunan ini merupakan bangunan yang tahan terhadap gempa,,Karena terbuat dari kayu, sehingga pada waktu ada goncangan tidak akan rubuh, karena memiliki engsel2 pada rangka bagunannya, dan bangunan akan mengikuti irama goncangan sehingga bangunan tidak rubuh.



















Prinsip Design

1.Keseimbangan: Simetri, karena apabila dilihat dari depan dan ditarik garis pada pertengahan bangunan akan terlihat kesamaan / keseimbangan antara sisi kanan dan sisi kiri bangunan,,
2.Irama: Dinamis, karena adanya perubahan bentuk dari dasar bangunan hingga atapnya maupun bagian bawah rumah, sehingga terlihat tidak kaku,,
3.Skala: Normal,,
4.Proporsi: Memiliki proporsi yang baik, karena antara bagian2 rumah (jendela, pintu, dll) dengan bangunan memiliki kesesuaian dan pas sesuai skala,,
5.Unity: Memiliki kesatuan yang baik karena antar bagian bangunan terlihat satu menjadi suatu kesatuan,,


PrinsipDesign

1.Keseimbangan: Simetri, karena apabila dilihat dari depan dan ditarik garis pada pertengahan bangunan akan terlihat kesamaan / keseimbangan antara sisi kanan dan sisi kiri bangunan,,
2.Irama: Dinamis, karena adanya perubahan bentuk dari diameter hingga atapnya maupun bagian bawah rumah, sehingga membentuk lekukan dan terkesan dinamis,,
3.Skala:Normal,,
4.Proporsi: Memiliki proporsi yang baik, karena antara bagian2 rumah (jendela, pintu, dll) dengan bangunan memiliki kesesuaian dan pas sesuai skala,,
5.Unity: Memiliki kesatuan yang baik karena antar bagian bangunan terlihat satu menjadi suatu kesatuan,,

Partai-Partai Politik di Indonesia


















Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan verifikasi faktual, akhirnya menetapkan 34 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh untuk ikut Pemilu 2009. 34 Parpol nasional yang lolos terdiri 16 parpol lama dan 18 parpol baru.
Pengumuman parpol yang lolos verifikasi faktual ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2008 ) pukul 22.30 WIB. Para anggota KPU juga ikut mendampingi.
Berikut daftar lengkap 34 parpol nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009
A. Parpol Lama:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Damai Sejahtera (PDS)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Demokrat (PD)
8. Partai Golkar
9. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. PNI Marhaenisme
14. Partai Pelopor
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
B. Parpol Baru:
1. Partai Bangsa Nasional (PBN), 24 provinsi
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), 27 provinsi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 31 provinsi
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 33 provinsi
5. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), 33 provinsi
6. Partai Karya Perjuangan (PKP), 22 provinsi
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), 25 provinsi
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 25 provinsi
9. Partai Kedaulatan, 23 provinsi
10. Partai Matahari Bangsa (PMB), 25 provinsi
11. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), 25 provinsi
12. Partai Patriot, 23 provinsi
13. Partai Buruh Rakyat Nasional (PBRN), 23 provinsi
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI), 23 provinsi
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), 23 provinsi
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), 22 provinsi
17. Partai Persatuan Daerah (PPD), 22 provinsi
18. Partai Republik Nusantara (PRN), 22 provinsi
Sebagai tambahan referensi dan refleksi perjalanan Perkembangan Partai Politik di Indonesia, berikut ini saya tampilkan Jumlah Partai Politik sejak Indonesia Merdeka hingga era reformasi saat ini :
Parpol Peserta Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan Partai Politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).
Parpol Peserta Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh sepuluh kontestan:
1. Partai Katolik
2. Partai Syarikat Islam Indonesia
3. Partai Nahdlatul Ulama
4. Partai Muslimin Indonesa
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Islam PERTI
10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama, yaitu:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1999
Pemilu Legislatif 1999 diikuti oleh 48 partai politik, antara lain:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Umat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokrat
17. Partai Syarikat Islam Indonesia – 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Umat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 2004
Pemilu legislatif 2004 diikuti 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Nasional Nahdatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Demokrasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
UU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

sumber: http://empimuslion.wordpress.com/2008/07/08/daftar-partai-politik-2008/

Minggu, 08 Mei 2011

Adat Istiadat Yang Membelanggu Masyarakatanya

Keragaman etnik dan Budaya bangsa Indonesia merupakan kekayaan budaya yang tak ternilai harganya. Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri bahwa Negara Indonesia memiliki 556 etnik suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke (Hidayah, 1990). Keanekaragaman budaya etnik dan agama sesungguhnya bukanlah bukanlah barang baru di Indonesia, karena masyarakat Indoensia telah lama menjadi bangsa yang multikulturalisme. Dan di dalam kultur yang banyak masing-masing memiliki adat istiadat yang masih membelenggu masyarakatnya. Berikut adalah salah satu contoh masyarakat Batak yang masih sangat kental dengan budayanya.

UPACARA SAUR MATUA : KONSEP ”KEMATIAN IDEAL” PADA MASYARAKAT BATAK
PADA MASYARAKAT BATAK, KEMATIAN (MATE) DI USIA YANG SUDAH SANGAT TUA, MERUPAKAN KEMATIAN YANG PALING DIINGINKAN. TERUTAMA BILA ORANG YANG MATI TELAH MENIKAHKAN SEMUA ANAKNYA DAN TELAH MEMILIKI CUCU DARI ANAK-ANAKNYA. DALAM TRADISI BUDAYA MASYARAKAT BATAK (KHUSUSNYA BATAK TOBA), KEMATIAN SEPERTI INI DISEBUT SEBAGAI MATE SAUR MATUA. TULISAN INI MEMBAHAS MATE SAUR MATUA SEBAGAI SEBUAH UPACARA KEMATIAN WARISAN PRODUK KEBUDAYAAN MASA LAMPAU MELALUI TINJAUAN ETNOARKEOLOGI.
UPACARA ADAT KEMATIAN TERSEBUT DIKLASIFIKASI BERDASAR USIA DAN STATUS SI MATI.
UPACARA ADAT KEMATIAN SEMAKIN SARAT MENDAPAT PERLAKUAN ADAT APABILA ORANG YANG MATI:
TELAH BERUMAH TANGGA NAMUN BELUM MEMPUNYAI ANAK (MATE DI PARALANG-ALANGAN / MATE PUNU).
2. TELAH BERUMAH TANGGA DENGAN MENINGGALKAN ANAK-ANAKNYA YANG MASIH KECIL (MATEMANGKAR),
3. TELAH MEMILIKI ANAK-ANAK YANG SUDAH DEWASA, BAHKAN SUDAH ADA YANG KAWIN, NAMUN BELUM BERCUCU (MATE HATUNGGANEON)
4. Telah memiliki cucu, namun masih ada anaknya yang belum menikah (mate sari matua),
5. Telah bercucu tidak harus dari semua anak-anaknya (mate saur matua). Mate Saurmatua menjadi tingkat tertinggi dari klasifikasi upacara, karena mati saat semua anaknya telah berumah tangga.

Pelaksanaan Upacara

Pelaksanaan upacara bergantung pada lamanya mayat disemayamkan. Ketika seluruh pelayat dari kalangan masyarakat adat telah datang (idealnya sebelum jamuan makan siang). Jamuan makan merupakan kesempatan pihak penyelenggara upacara menyediakan hidangan kepada para pelayat berupa nasi dengan lauk berupa hewan kurban (sapi atau babi) yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh para parhobas (orang-orang yang ditugaskan memasak segala makanan selama pesta).
Dan biasanya, jamuan yang disiapkan berupa makanan besr-besaran agar menghormati yang meninggal tersebut.

Setelah jamuan makan, dilakukan ritual pembagian jambar (hak bagian atau hak perolehan dari milik bersama). Jambar terdiri dari empat jenis berupa : juhut (daging), hepeng (uang), tor-tor (tari), dan hata (berbicara) (Marbun&Hutapea,1987:66–67). Masing-masing pihak dari dalihan natolu mendapatkan hak dari jambar sesuai ketentuan adat. Pembagian jambar hepeng tidak wajib, karena pembagian jambar juhut dianggap menggantikan jambar hepeng. Namun bagi keluarga status sosial terpandang, jambar hepeng biasanya ada.










SELEPAS RITUS PEMBAGIAN JAMBAR JUHUT, DILANJUTKAN RITUAL PELAKSANAAN JAMBAR HATA BERUPA KESEMPATAN MASING-MASING PIHAK MEMBERIKAN KATA PENGHIBURAN KEPADA ANAK-ANAK ORANG YANG MATI SAUR MATUA (PIHAK HASUHUTON).
URUTAN KATA DIMULAI DARI HULA-HULA, DILANJUTKAN DENGAN DONGAN SAHUTA, KEMUDIAN BORU / BERE, DAN TERAKHIR DONGAN SABUTUHA. SETIAP PERGANTIAN KATA PENGHIBURAN, DISELINGI RITUAL JAMBAR TOR-TOR, YAITU RITUS MANORTOR (MENARIKAN TARIAN TOR-TOR). TOR-TOR ADALAH TARIAN TRADISIONAL KHAS BATAK. TARIAN TOR-TOR BIASANYA DIIRINGI MUSIK DARI GONDANG SABANGUNAN (ALAT MUSIK TRADISIONAL KHAS BATAK). GONDANG SABANGUNAN ADALAH ORKES MUSIK TRADISIONAL BATAK, TERDIRI DARI SEPERANGKAT INSTRUMEN YAKNI : 4 OGUNG, 1 HESEK , 5 TAGANING, 1 ODAP, 1 GONDANG, 1 SARUNE.










Pada kesempatan manortor pihak tulang (saudara laki-laki ibu almarhum), menyelimutkan ulos ragi idup langsung ke badan mayat.

Sepulang dari pekuburan, dilakukan ritual adat ungkap hombung. Adat ungkap hombung adalah ritus memberikan sebagian harta yang ditinggalkan si mendiang (berbagi harta warisan) untuk diberikan kepada pihak hula-hula. Namun mengenai adat ungkap hombung ini, telah memiliki variasi pengertian pada masa kini. Idealnya tanpa diingatkan oleh pihak hula-hula, ungkap hombung dapat dibicarakan atau beberapa hari sesudahnya. Apapun yang akan diberikan untuk ungkap hombung, keluarga yang kematian orang tua yang tergolong saur matua hendaklah membawa rasa senang pada pihak hula-hula.


KESIMPULAN

Apabila masyarakat yang tidak atau kurang mampu, maka upacara adat kematian batak ini tdak dijalankan, dan seiringan berjalannya waktu Ada juga masyarakat Batak Kristen yang tidak setuju terkait kewajiban pelaksanaan upacara saur matua, karena kurang masuk akal dan tidak jelas tujuannya.

Berkembang pula pemikiran teologis dari denominasi Kristen yang berbeda dari HKBP, menyatakan upacara saur matua tidak penting untuk dilestarikan. Orang yang mati harus segera dikuburkan, tidak menunggu berhari-hari, apalagi manortor di depan peti terbuka berisi jenazah yang sudah sembab dan berair. Hal ini dapat merusak kesehatan meskipun jenazah telah disuntik formalin untuk memperlambat terjadinya pembusukan mayat.
Upacara saur matua sebagai “kematian ideal” menjadi kurang tepat dengan pemahaman iman Kristiani kalau didominasi oleh keinginan “pamer”. Apalagi sering terjadi, keluarga sudah “habis-habisan” membiayai perawatan orang tuanya dari mulai sakit-sakitan hingga meninggal, tapi masih harus “habis-habisan” membiayai upacara saur matua demi memenuhi tuntutan adat. Seharusnya adat tidak harus dijadikan beban.

Sumber: www.google.com
www.indonesiasearchengine.com

Berpikirlah Positif !!















Berpikir positif merupakan sikap mental yang melibatkan proses memasukan pikiran-pikiran, kata-kata, dan gambaran-gambaran yang konstruktif (membangun) bagi perkembangan pikiran kita. Pikiran positif menghadirkan kebahagiaan, sukacita, kesehatan, serta kesuksesan dalam setiap situasi dan tindakan kita. Apapun yang pikiran kita harapkan, pikiran positif akan mewujudkannya. Jadi berpikir positif juga merupakan sikap mental yang mengharapkan hasil yang baik serta menguntungkan.

Yang saya lihat, tidak semua orang menerima atau mempercayai pola berpikir positif. Beberapa orang menganggap berpikir positif hanyalah omong kosong, dan sebagian menertawakan orang-orang yang mempercayai dan menerima pola berpikir positif. Diantara orang-orang yang menerima pola berpikir positif, tidak banyak yang mengetahui cara untuk menggunakan cara berpikir ini untuk memperoleh hasil yang efektif. Kita sering mendengar orang berkata: “Berpikirlah positif!”, yang ditujukan bagi orang-orang yang merasa kecewa dan khawatir. Banyak orang tidak menganggap serius kata-kata tersebut, karena mereka tidak mengetahui arti sebenarnya dari kata-kata tersebut, atau menganggapnya tidak berguna dan efektif.

Cerita saya berikut mengilustrasikan bagaimana kekuatan berpikir positif bekerja:




















Beno mengajukan lamaran kerja, namun kepercayaan dirinya rendah, dan dia menganggap dirinya gagal dan tidak layak memperoleh kesuksesan, ia merasa yakin bahwa ia tidak akan memperoleh pekerjaan tersebut. Ia memiliki pikiran negatif terhadap dirinya sendiri, dan percaya bahwa calon pegawai yang lain lebih baik dan lebih memenuhi syarat dibandingkan dirinya. Beno memperoleh sikap ini karena pengalaman buruk yang ia peroleh dari wawancara pekerjaan yang telah ia ikuti sebelumnya.

Pikirannya dipenuhi dengan pikiran-pikiran negatif dan rasa takut atas pekerjaan tersebut selama satu minggu penuh sebelum ia akan diwawancara. Ia yakin ia akan ditolak. Pada hari wawancara ia bangun terlambat, rasa takutnya menjadi kenyataan. Ia mendapati kemeja yang akan ia kenakan kotor, dan kemejanya yang lain harus disetrika. Dan karena ia sudah terlambat, ia memutuskan untuk mengenakan kemeja yang kusut.

Selama wawancara, ia merasa tegang, menunjukkan sikap negatif, khawatir mengenai kemejanya, dan merasa lapar karena ia tidak memiliki cukup waktu untuk sarapan. Semua hal ini menyebabkan pikirannya teralihkan dan sulit baginya untuk fokus pada wawancara. Sikapnya secara keseluruhan menimbulkan kesa yang buruk, dan sebagai akibatnya rasa takutnya menjadi kenyataan dan tidak memperoleh pekerjaan tersebut.

Budi juga mengajukan lamaran atas pekerjaan yang sama, namun ia menyikapinya secara berbeda. Ia merasa yakin bahwa ia akan memperoleh pekerjaan tersebut. Satu minggu sebelum wawancara, ia sering memvisualisasikan dirinya memperoleh pekerjaan tersebut.

Malam hari sebelum wawancara, ia menyiapkan pakaian yang akan ia kenakan dan tidur lebih awal dari biasanya. Pada hari wawancara, ia bangun lebih awal dari baiasanya, sehingga ia memiliki cukup waktu untuk sarapan, lalu tiba di tempat wawancara sebelum jadwal.

Ia memperoleh pekerjaan tersebut karena ia berpikir positif terhadap hal-hal yang ia lakukan. Tentunya ia juga memenuhi persyaratan untuk memperoleh pekerjaan tersebut, sama halnya dengan Beno.

Apa yang bisa kita pelajari dari dua cerita tersebut? Apakah ada sihir yang digunakan dalam cerita tersebut? Tidak, semuanya merupakan hal yang alami. Jika kita memiliki sikap yang positif, sikap-sikap tersebut akan menghasilkan perasaan-perasaan yang positif, gambaran-gambaran yang konstruktif, dan kita akan melihat dalam mata pikiran kita apa yang kita inginkan. Hal ini akan memberikan pencerahan, lebih banyak kekuatan, dan kebahagiaan. Diri kita juga akan memancarkan kebaikan, kebahagiaan, dan kesuksesan. Bahkan pikiran positif juga akan memberikan beragam manfaat bagi kesehatan kita. =)

Hidup Yang Mandiri

















Menurut saya kemandirian sangatlah penting di dalam kehidupan kita sekarang terlebih di kehidupan yang akan datang. Dimana kita harus hidup bertumpu pada kaki kita sendiri. Dan kita harus menjauhi rasa malas yang ada pada diri kita dan ego maupun ketergantungan terhadap orang lain.

Pernahkah anda melihat tanaman parasit yang hidup menumpang ditumbuhan lain?Juga bisakah anda merasakan orang-orang disekeliling kita yang berprilaku seperti tanaman diatas?

Kalau tanaman parasit memang sudah ditakdirkan hidup menumpang, tetapi manusia hidup diberi pikiran dan hati untuk mengarahkan jalan hidup mereka. Dalam perjalanan hidup ini, kita dituntut hidup mandiri dan jangan tergantung atau mengharapkan orang lain yang menopang hidup kita membiasakan diri mencari kekuatan orang lain sangatlah tidak baik. Ini merupakan permulaan dari kebiasaan yang bakal sulit di ubah, dan seterusnya tidak dapat mandiri, selalu menggantungkan diri pada orang lain. Hidup kita ibarat parasit yang menumpang, jika tak mau dikatakan parasit , maka mulai dari sekarang ! Cobalah hidup mandiri tentukan sendiri apa yang kita mau, kita lakukan, dan kita cita-citakan bahwa sesungguhnya setiap kita telah diberi keistimewaan masing-masing, sadarilah bahwa dalam diri kita tersimpan kekuatan yang menakjubkan dan menyadarkan kita bahwa sebenarnya kita adalah pribadi yang tangguh.
Inti hidup mandiri adalah yang paling utama, janganlah selalu mempergantungkan diri kita pada orang lain, lakukan hal yang bisa kita lakukan dengan kemampuan kita, tinggalkan kemalasan dalam diri kita, timbulkan kekuatan bahwa kita bisa menjalani semua dengan kepercayaan diri yang kokoh, sehingga apa yang kita lakukan itu beroleh hasil yang memuaskan oleh karena hasil kerja keras kita sendiri. =)

Sabtu, 07 Mei 2011

Perbedaan Antara Demokrasi Di Indonesia dan Demokrasi Barat






















Pengertian Umum Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.(wikipedia)

Jadi, secara garis besar dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan dan menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

#PERBEDAAN :

Demokrasi Indonesia
1. Menggunakan Sistem Demokrasi Pancasila
2. Bentuk negara Kesatuan Republik
3. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Demokrasi Barat
1. Menganut Demokrasi Liberal atau Konstitusional
2. Bentuk negara Federal
3. Menganut Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semipresidensial

#KELEBIHAN :

Demokrasi Indonesia
1. Bebas untuk mengungkapkan pendapatnya masing-masing
2. Bebas untuk beraspirasi
3. Bebas berdemonstrasi (demonstrasi yang sehat)
4. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan HAM

Demokrasi Barat
1. Mengutamakan kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat
2. HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara
3. Memiliki Sosialisme Demokrasi atau Demokrasi Sosial
4. Demokrasi menggunakan cara yang realistis dan efektif
5. Pemerintah memegang teguh janjinya terhadap rakyat

#KEKURANGAN :

Demokrasi Indonesia
1. Banyaknya perpecahan dan konflik yang terjadi karena masalah politik.
2. Terlalu banyak partai politik yang membuat persaingan menjadi tidak sehat.
3. Mudah terpengaruh dengan banyaknya pendapat yang provokatif , sehingga banyak tindakan anarkhi.
4. Tidak adanya respon cepat dari pemerintah untuk menanggulangi masalah-masalah yang terjadi pada rakyat karena terlalu banyak pendemo sehingga perhatian pemerintah terbagi.
5. Pemerintah Indonesia lebih banyak mementingkan kepentingan negara dibandingkan dengan rakyat kecil.

Demokrasi Barat
1. Terkadang keputusan pemerintah melanggar kemerdekaan negara dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi negara tersebut.
2. Karena terdapat negara-negara bagian di negara barat maka terkadang terjadi masalah yang di karenakan undang-undang yang di buat oleh negara bagian bertentangan dengan pemerintah pusatnya atau pemerintah federal.
3. Terlalu Imperialisme

Jadi menurut saya, Demokrasi yang ada di setiap bangsa memiliki kelebihan dan kekurangannya masing- masing. Ada baiknya bila setiap negara saling dapat melihat kelebihan negara lain dan juga mengintrospeksi kekurangan masing-masing yang ada agar dapat memperbaiki kekurangannya dan gantinya memperbaharui Demokrasi negaranya agar menjadi lebih baik, tetapi tidak dengan mengadaptasi Demokrasi dari negara lain, melainkan tetep pada jati diri dan budaya masing-masing negaranya. Sekian dan Terimakasih =)