Powered By Blogger

Kamis, 01 Desember 2011

UU no.4 th 1992 (Hukum Perikatan dan Peraturan Pembangunan)

DEFINISI :
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan , dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lain berkewajiban memenuhinya.

EMPAT UNSUR PERIKATAN:
Hubungan Hukum, dari hubungan ini timbul hak dan kewajiban terhadap para pihak.
Kekayaan; maksudnya ukuran-ukuran yang dipakai bisa dinilai dengan uang maupun tidak, namun bila terjadi wanprestasi dan agar rasakeadilan tetap terjaga, akibat hukum berupa konsekwensi material.
Para pihak sebagai subjek hukum yaitu pihak kreditur ( berhak menuntut prestasi) dan pihak debitur (berkewajiban memenuhi prestasi)
Prestasi sebagai objek hukum.
SUMBER PERIKATAN:
1. Terjadi karena undang-undang semata, terlepas dari kemauan pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh:
Lampau waktu.
Kematian.
Kelahiran.
2. Terjadi karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang
Contoh:
Melakukan kesepakatan (perjanjian)
Mengurus kepentingan orang lain secara sukarela
Perbuatan melawan hukum.
JENIS-JENIS PERIKATAN :

1. Pengelompokan Perikatan
Perikatan dilihat dari prestasinya
Perikatan dilihat dari subjeknya
Perikatan dilihat dari daya kerjanya
Pembedaan perikatan berdasar undang-undang
2. Secara Skema

3. Perikatan Berdasarkan Undang-Undang
Perikatan Memberikan sesuatu
Perikatan Bersyarat
Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Perikatan Manasuka (alternative).
Perikatan Tanggung-menanggung.
Perikatan yang dapat dibagi dan Tidak dapat dibagi
Perikatan dengan ancaman hukuman.
SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN :
Untuk syahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPdt diperlukan empat syarat:
Ada kesepakatan diantara mereka yang mengikatkan dirinya
Cakap untuk membuat perjanjian
Mengenai suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal.
CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN :
Pembayaran: dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam hal kasus jual beli misalnya yang dimaksud pembayaran adalah pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, pembeli melunasi sejumlah harga tertentu dan penjual menyerahkan barang dalam keadaan baik sebagaimana disepakati.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau penyimpanan, Kasusnya sebagai contoh berikut, jika si kreditur menolak pembayaran, maka notaris atau juru sita datang ketempat kreditur menawarkan pembayaran berupa uang atau barang, jika si kreditur tetap menolak, yang bersangkutan diminta menanda tangan berita acara (proses verbal) kemudiaN notaris atau juru sita datang ke pengadilan untuk menitipkaN uang atau barang sebagai pembayaran kepada kreditur tersebut, setelah resmi barang atau uang diterima pengadilan, maka lunaslah kewajiban debitur, selanjutnya terserah kreditur mau diterima atau tidak, dengan menanggung sejumlah biaya tertentu sehubungan dengan barang atau uang yang dititipkan.
Pembaharuan Hutang atau Novasi; menurut pasal 1413 KUHPdt ada tiga macam jalan melakukan pembaharuan hutang yaitu:
Membuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama.
Seorang berutang baru ditunjuk mengggantikan orang berutang lama, yang oleh kreditur (si berpiutang) dibebaskan dari perikatannya.
Seorang kreditur baru, ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa siberhutang dibebaskan dari perikatannya.
Perjumpaan hutang.atau konpensasi, yaitu cara melusai hutang dengan cara “mempertemukan hutang-pihutang dengan perhitungan” antara kreditur dan debitur, sehingga lunas.
Percampuran utang; bila kedudukan seorang debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya dalam kasus terjadi perkawinan dengan percampuran harta antar kreditur dan debitur atau seorang kreditur meninggal dan satu-satunya pewaris adalah debitur.
Pembebasan hutang, yaitu kreditur secara sukarela membebaskan tagihannya dan secara hukum bisa dikatakan lunas apabila si debitur sendiri menerima keputusan kreditur membebaskan hutangnya.
Objek barang terhutang musnah, dengan syarat hilang atau musnahnya barang tersebut diluar kesalahan debitur.
Batal / pembatalan, jika suatu perikatan batal karena dibatalkan atau batal demi hukum maka tidak ada lagi perikatan hukum yang dilahirkan karena pembatalan tersebut..
Berlakunya syarat batal. Dalam hal perikatan bersyarat, maka jika terpenuhi syarat batal dengan sendirinya perikatan hapus.

Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:0UnCZZocJwEJ:kambing.ui.ac.id/bebas/v01/RI/uu/2004/uu-2004-025.pdf+uu+tentang+pembangunan&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgnJndegh-W1nLk-cM1d7UrpmU9AFn1YhunnNHlJerz5oMbCvXfSxVuK2nOVYEwzyJ0ETBlFDZ3lLg3aQRQzX8570YJmPZadiMO4M77fPrUCNZ1tQFOb6sRz84FamxR602qMWOI&sig=AHIEtbQoZK16UY1kUOr-3Ew74FAWR3uUpw

Jumat, 14 Oktober 2011

Hukum Pranata dan Pembangunan
















Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venusitas (keindahan atau estetika).

Hukum Pranata dan Pembangunan

Penjelasan

1. Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.

Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.


2. Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya.

Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.

Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :

1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :

1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya sebagai berikut,
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)

Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan, tahap formulasi kebijakan, tahap adopsi, tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.
Sumber..
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updated
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html

Tata Ruang di dalam Hukum Pranata Pembangunan


Undang - undang no.4 tahun 1992 Berisi tentang Perumahan dan Pemukiman






Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.


Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat. Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.


















Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan. Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.


Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan
pengelolaannya. Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan,
pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menjamin perlindungan hak-hak atas tanah yang dimiliki pemilik tanah, dalam pelepasan hak atas tanah didasarkan pada asas kesepakatan, memberikan landasan bagi setiap kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman untuk terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan perumahan dan permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multidimensional serta multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap tingkat pemerintahan serta harus sesuai dengan tata ruang.

Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga memberikan landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di daerah dalam rangka penyerahan urusan pemerintahan di daerah dengan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, memberikan landasan bagi pembinaan penyuluhan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah perdesaan dalam rangka mendorong dan menggerakkan usaha bersama masyarakat secara swadaya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan bagi kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan perumahan dan permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif. Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman pada masa kini dan masa yang akan datang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai. Sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang baru tentang Perumahan dan Permukiman.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23.pdf
pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html

DESKRIPSI HUKUM PRANATA


Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Pranata Merupakan tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institus

Hukum Pranata

pranata hukum adalah suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum utk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).
Fungsi Pranata Hukum
Menjalankan Fungsi integrasi (integration)
- dg cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial
Pelembagaan Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

PENGERTIAN HUKUM PRANATA Hukum terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut. PENGERTIAN hukum pranata pada pembangunan PRANATA dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya. Jadi, Hukum pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. Tapi hukum tidak selalu menjamin keadilan. Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hokum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada. Apa itu kaidah? kaidah itu anggapan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Seperti hal hukum adat, yang terkadang masyarakat bilang boleh dan kadang ada yang tidak boleh dilakukan. Apa itu norma? norma adalah unsur pokok dari hukum itu sendiri. Berupa suatu ketentuan seperti agama, hokum, susila,kesopanan (norma sosial) Mengapa harus ada hukum??? Setiap Negara atau yang membentuk suatu kelompok harus mempunyai hukum. Kenapa? Karena manusia itu adalah makhluk yang komplek yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan, dan sebagainya. Semua punya sesuatu yang berbeda, maka untuk menyatukan itu harus ada hukum yang mengatur semuanya agar tidak terjadi benturan, ketidakjelasan atau kebuntuan. Sehingga kita bisa hidup lebih teratur dan tertib.

Jadi kesimpulannya, hukum pranata dalam bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Sabtu, 04 Juni 2011

Bangunan Tahan Gempa

















Bangunan ini cukup unik, berbentuk seperti kubah iglo orang eskimo. Tetapi bangunan ini merupakan bangunan tahan gempa. Bentuk kubah (setengah bola), dijadikan sebagai struktur bangunan tahan gempa, karena memiliki struktur yang sangat kuat, karena berbentuk setengah bola sehingga seluruh beban bertumpu pada pinggir diameternya menyebabkan bangunan ini kuat apabila ada goncangan gempa,,

PrinsipDesign

1.Keseimbangan: Simetri, karena apabila dilihat dari depan dan ditarik garis pada pertengahan bangunan akan terlihat kesamaan / keseimbangan antara sisi kanan dan sisi kiri bangunan,,
2.Irama: Dinamis, karena adanya perubahan bentuk dari diameter hingga atapnya maupun bagian bawah rumah, sehingga membentuk lekukan dan terkesan dinamis,,
3.Skala:Normal,,
4.Proporsi: Memiliki proporsi yang baik, karena antara bagian2 rumah (jendela, pintu, dll) dengan bangunan memiliki kesesuaian dan pas sesuai skala,,
5.Unity: Memiliki kesatuan yang baik karena antar bagian bangunan terlihat satu menjadi suatu kesatuan,,
































Bangunan seperti halnya rumah adat ini, memiliki bentuk yang khas dan terkesan sangat tradisional,,Tetapi di balik itu, bangunan ini merupakan bangunan yang tahan terhadap gempa,,Karena terbuat dari kayu, sehingga pada waktu ada goncangan tidak akan rubuh, karena memiliki engsel2 pada rangka bagunannya, dan bangunan akan mengikuti irama goncangan sehingga bangunan tidak rubuh.



















Prinsip Design

1.Keseimbangan: Simetri, karena apabila dilihat dari depan dan ditarik garis pada pertengahan bangunan akan terlihat kesamaan / keseimbangan antara sisi kanan dan sisi kiri bangunan,,
2.Irama: Dinamis, karena adanya perubahan bentuk dari dasar bangunan hingga atapnya maupun bagian bawah rumah, sehingga terlihat tidak kaku,,
3.Skala: Normal,,
4.Proporsi: Memiliki proporsi yang baik, karena antara bagian2 rumah (jendela, pintu, dll) dengan bangunan memiliki kesesuaian dan pas sesuai skala,,
5.Unity: Memiliki kesatuan yang baik karena antar bagian bangunan terlihat satu menjadi suatu kesatuan,,


PrinsipDesign

1.Keseimbangan: Simetri, karena apabila dilihat dari depan dan ditarik garis pada pertengahan bangunan akan terlihat kesamaan / keseimbangan antara sisi kanan dan sisi kiri bangunan,,
2.Irama: Dinamis, karena adanya perubahan bentuk dari diameter hingga atapnya maupun bagian bawah rumah, sehingga membentuk lekukan dan terkesan dinamis,,
3.Skala:Normal,,
4.Proporsi: Memiliki proporsi yang baik, karena antara bagian2 rumah (jendela, pintu, dll) dengan bangunan memiliki kesesuaian dan pas sesuai skala,,
5.Unity: Memiliki kesatuan yang baik karena antar bagian bangunan terlihat satu menjadi suatu kesatuan,,

Partai-Partai Politik di Indonesia


















Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan verifikasi faktual, akhirnya menetapkan 34 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh untuk ikut Pemilu 2009. 34 Parpol nasional yang lolos terdiri 16 parpol lama dan 18 parpol baru.
Pengumuman parpol yang lolos verifikasi faktual ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2008 ) pukul 22.30 WIB. Para anggota KPU juga ikut mendampingi.
Berikut daftar lengkap 34 parpol nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009
A. Parpol Lama:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Damai Sejahtera (PDS)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Demokrat (PD)
8. Partai Golkar
9. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. PNI Marhaenisme
14. Partai Pelopor
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
B. Parpol Baru:
1. Partai Bangsa Nasional (PBN), 24 provinsi
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), 27 provinsi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 31 provinsi
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 33 provinsi
5. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), 33 provinsi
6. Partai Karya Perjuangan (PKP), 22 provinsi
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), 25 provinsi
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 25 provinsi
9. Partai Kedaulatan, 23 provinsi
10. Partai Matahari Bangsa (PMB), 25 provinsi
11. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), 25 provinsi
12. Partai Patriot, 23 provinsi
13. Partai Buruh Rakyat Nasional (PBRN), 23 provinsi
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI), 23 provinsi
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), 23 provinsi
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), 22 provinsi
17. Partai Persatuan Daerah (PPD), 22 provinsi
18. Partai Republik Nusantara (PRN), 22 provinsi
Sebagai tambahan referensi dan refleksi perjalanan Perkembangan Partai Politik di Indonesia, berikut ini saya tampilkan Jumlah Partai Politik sejak Indonesia Merdeka hingga era reformasi saat ini :
Parpol Peserta Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan Partai Politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).
Parpol Peserta Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh sepuluh kontestan:
1. Partai Katolik
2. Partai Syarikat Islam Indonesia
3. Partai Nahdlatul Ulama
4. Partai Muslimin Indonesa
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Islam PERTI
10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama, yaitu:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1999
Pemilu Legislatif 1999 diikuti oleh 48 partai politik, antara lain:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Umat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokrat
17. Partai Syarikat Islam Indonesia – 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Umat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 2004
Pemilu legislatif 2004 diikuti 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Nasional Nahdatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Demokrasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
UU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

sumber: http://empimuslion.wordpress.com/2008/07/08/daftar-partai-politik-2008/

Minggu, 08 Mei 2011

Adat Istiadat Yang Membelanggu Masyarakatanya

Keragaman etnik dan Budaya bangsa Indonesia merupakan kekayaan budaya yang tak ternilai harganya. Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri bahwa Negara Indonesia memiliki 556 etnik suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke (Hidayah, 1990). Keanekaragaman budaya etnik dan agama sesungguhnya bukanlah bukanlah barang baru di Indonesia, karena masyarakat Indoensia telah lama menjadi bangsa yang multikulturalisme. Dan di dalam kultur yang banyak masing-masing memiliki adat istiadat yang masih membelenggu masyarakatnya. Berikut adalah salah satu contoh masyarakat Batak yang masih sangat kental dengan budayanya.

UPACARA SAUR MATUA : KONSEP ”KEMATIAN IDEAL” PADA MASYARAKAT BATAK
PADA MASYARAKAT BATAK, KEMATIAN (MATE) DI USIA YANG SUDAH SANGAT TUA, MERUPAKAN KEMATIAN YANG PALING DIINGINKAN. TERUTAMA BILA ORANG YANG MATI TELAH MENIKAHKAN SEMUA ANAKNYA DAN TELAH MEMILIKI CUCU DARI ANAK-ANAKNYA. DALAM TRADISI BUDAYA MASYARAKAT BATAK (KHUSUSNYA BATAK TOBA), KEMATIAN SEPERTI INI DISEBUT SEBAGAI MATE SAUR MATUA. TULISAN INI MEMBAHAS MATE SAUR MATUA SEBAGAI SEBUAH UPACARA KEMATIAN WARISAN PRODUK KEBUDAYAAN MASA LAMPAU MELALUI TINJAUAN ETNOARKEOLOGI.
UPACARA ADAT KEMATIAN TERSEBUT DIKLASIFIKASI BERDASAR USIA DAN STATUS SI MATI.
UPACARA ADAT KEMATIAN SEMAKIN SARAT MENDAPAT PERLAKUAN ADAT APABILA ORANG YANG MATI:
TELAH BERUMAH TANGGA NAMUN BELUM MEMPUNYAI ANAK (MATE DI PARALANG-ALANGAN / MATE PUNU).
2. TELAH BERUMAH TANGGA DENGAN MENINGGALKAN ANAK-ANAKNYA YANG MASIH KECIL (MATEMANGKAR),
3. TELAH MEMILIKI ANAK-ANAK YANG SUDAH DEWASA, BAHKAN SUDAH ADA YANG KAWIN, NAMUN BELUM BERCUCU (MATE HATUNGGANEON)
4. Telah memiliki cucu, namun masih ada anaknya yang belum menikah (mate sari matua),
5. Telah bercucu tidak harus dari semua anak-anaknya (mate saur matua). Mate Saurmatua menjadi tingkat tertinggi dari klasifikasi upacara, karena mati saat semua anaknya telah berumah tangga.

Pelaksanaan Upacara

Pelaksanaan upacara bergantung pada lamanya mayat disemayamkan. Ketika seluruh pelayat dari kalangan masyarakat adat telah datang (idealnya sebelum jamuan makan siang). Jamuan makan merupakan kesempatan pihak penyelenggara upacara menyediakan hidangan kepada para pelayat berupa nasi dengan lauk berupa hewan kurban (sapi atau babi) yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh para parhobas (orang-orang yang ditugaskan memasak segala makanan selama pesta).
Dan biasanya, jamuan yang disiapkan berupa makanan besr-besaran agar menghormati yang meninggal tersebut.

Setelah jamuan makan, dilakukan ritual pembagian jambar (hak bagian atau hak perolehan dari milik bersama). Jambar terdiri dari empat jenis berupa : juhut (daging), hepeng (uang), tor-tor (tari), dan hata (berbicara) (Marbun&Hutapea,1987:66–67). Masing-masing pihak dari dalihan natolu mendapatkan hak dari jambar sesuai ketentuan adat. Pembagian jambar hepeng tidak wajib, karena pembagian jambar juhut dianggap menggantikan jambar hepeng. Namun bagi keluarga status sosial terpandang, jambar hepeng biasanya ada.










SELEPAS RITUS PEMBAGIAN JAMBAR JUHUT, DILANJUTKAN RITUAL PELAKSANAAN JAMBAR HATA BERUPA KESEMPATAN MASING-MASING PIHAK MEMBERIKAN KATA PENGHIBURAN KEPADA ANAK-ANAK ORANG YANG MATI SAUR MATUA (PIHAK HASUHUTON).
URUTAN KATA DIMULAI DARI HULA-HULA, DILANJUTKAN DENGAN DONGAN SAHUTA, KEMUDIAN BORU / BERE, DAN TERAKHIR DONGAN SABUTUHA. SETIAP PERGANTIAN KATA PENGHIBURAN, DISELINGI RITUAL JAMBAR TOR-TOR, YAITU RITUS MANORTOR (MENARIKAN TARIAN TOR-TOR). TOR-TOR ADALAH TARIAN TRADISIONAL KHAS BATAK. TARIAN TOR-TOR BIASANYA DIIRINGI MUSIK DARI GONDANG SABANGUNAN (ALAT MUSIK TRADISIONAL KHAS BATAK). GONDANG SABANGUNAN ADALAH ORKES MUSIK TRADISIONAL BATAK, TERDIRI DARI SEPERANGKAT INSTRUMEN YAKNI : 4 OGUNG, 1 HESEK , 5 TAGANING, 1 ODAP, 1 GONDANG, 1 SARUNE.










Pada kesempatan manortor pihak tulang (saudara laki-laki ibu almarhum), menyelimutkan ulos ragi idup langsung ke badan mayat.

Sepulang dari pekuburan, dilakukan ritual adat ungkap hombung. Adat ungkap hombung adalah ritus memberikan sebagian harta yang ditinggalkan si mendiang (berbagi harta warisan) untuk diberikan kepada pihak hula-hula. Namun mengenai adat ungkap hombung ini, telah memiliki variasi pengertian pada masa kini. Idealnya tanpa diingatkan oleh pihak hula-hula, ungkap hombung dapat dibicarakan atau beberapa hari sesudahnya. Apapun yang akan diberikan untuk ungkap hombung, keluarga yang kematian orang tua yang tergolong saur matua hendaklah membawa rasa senang pada pihak hula-hula.


KESIMPULAN

Apabila masyarakat yang tidak atau kurang mampu, maka upacara adat kematian batak ini tdak dijalankan, dan seiringan berjalannya waktu Ada juga masyarakat Batak Kristen yang tidak setuju terkait kewajiban pelaksanaan upacara saur matua, karena kurang masuk akal dan tidak jelas tujuannya.

Berkembang pula pemikiran teologis dari denominasi Kristen yang berbeda dari HKBP, menyatakan upacara saur matua tidak penting untuk dilestarikan. Orang yang mati harus segera dikuburkan, tidak menunggu berhari-hari, apalagi manortor di depan peti terbuka berisi jenazah yang sudah sembab dan berair. Hal ini dapat merusak kesehatan meskipun jenazah telah disuntik formalin untuk memperlambat terjadinya pembusukan mayat.
Upacara saur matua sebagai “kematian ideal” menjadi kurang tepat dengan pemahaman iman Kristiani kalau didominasi oleh keinginan “pamer”. Apalagi sering terjadi, keluarga sudah “habis-habisan” membiayai perawatan orang tuanya dari mulai sakit-sakitan hingga meninggal, tapi masih harus “habis-habisan” membiayai upacara saur matua demi memenuhi tuntutan adat. Seharusnya adat tidak harus dijadikan beban.

Sumber: www.google.com
www.indonesiasearchengine.com