Powered By Blogger

Kamis, 01 Desember 2011

Hukum Perikatan - Perjanjian

Pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.

Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil , dari interaksi dalam penciptaan ruang (bangunan) seorang konsultan (arsitek )



Tiga yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
adanya suatu barang yang akan diberi
adanya suatu perbuatan dan
bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
Isi dari perjajian itu sendiri
Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

Seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
Reel executie (dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Kelebihan :

Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
Perjanjian dengan cara baik2
Kekurangan :

Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke pengadilan.

Contoh :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MetalCore Hotel

antara

CV. SAKRAL RAHARJA

dengan

PT. TERBANG TERBANGAN

Nomor : 20/1041/2004
Tanggal : 10 Mei 2004

Pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Michael Anchorer
Alamat : Jl/ Tong Kosong No. 74 Jakarta sebelah barat
No. telepon : 085696582211
Jabatan : Engineer
dalam hal ini bertindak atas nama CV. SAKRAL RAHARJA dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

dengan

Nama : Suratman TOK
Alamat : jl.Dahlia Mekar no 100 Jakarta
No telepon : 08951122334455
Jabatan :Direktur
dalam hal ini bertindak atas nama
PT. TERBANG TERBANGAN dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan MetalCore Hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Pembetulan 78 Jakarta Timur
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

(Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.)

sumber : http://www.ilmusipil.com/kontrak-kerja-proyek-konstruksi
http://syahrilr22.blogspot.com/2011/10/hukum-perikatan.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_31207/title_pranata-pembangunan/
http://sporttobe.blogspot.com/2010/11/perikatan-adalah-hubungan-hukum-yang.html
Lewat waktu ( daluwarsa), pasal 1946 KUHPdt menyatakan, lewat waktu atau daluwarsa adalah upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu, dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar