Powered By Blogger

Kamis, 01 Desember 2011

UU no.4 th 1992 (Hukum Perikatan dan Peraturan Pembangunan)

DEFINISI :
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan , dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lain berkewajiban memenuhinya.

EMPAT UNSUR PERIKATAN:
Hubungan Hukum, dari hubungan ini timbul hak dan kewajiban terhadap para pihak.
Kekayaan; maksudnya ukuran-ukuran yang dipakai bisa dinilai dengan uang maupun tidak, namun bila terjadi wanprestasi dan agar rasakeadilan tetap terjaga, akibat hukum berupa konsekwensi material.
Para pihak sebagai subjek hukum yaitu pihak kreditur ( berhak menuntut prestasi) dan pihak debitur (berkewajiban memenuhi prestasi)
Prestasi sebagai objek hukum.
SUMBER PERIKATAN:
1. Terjadi karena undang-undang semata, terlepas dari kemauan pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh:
Lampau waktu.
Kematian.
Kelahiran.
2. Terjadi karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang
Contoh:
Melakukan kesepakatan (perjanjian)
Mengurus kepentingan orang lain secara sukarela
Perbuatan melawan hukum.
JENIS-JENIS PERIKATAN :

1. Pengelompokan Perikatan
Perikatan dilihat dari prestasinya
Perikatan dilihat dari subjeknya
Perikatan dilihat dari daya kerjanya
Pembedaan perikatan berdasar undang-undang
2. Secara Skema

3. Perikatan Berdasarkan Undang-Undang
Perikatan Memberikan sesuatu
Perikatan Bersyarat
Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Perikatan Manasuka (alternative).
Perikatan Tanggung-menanggung.
Perikatan yang dapat dibagi dan Tidak dapat dibagi
Perikatan dengan ancaman hukuman.
SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN :
Untuk syahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPdt diperlukan empat syarat:
Ada kesepakatan diantara mereka yang mengikatkan dirinya
Cakap untuk membuat perjanjian
Mengenai suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal.
CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN :
Pembayaran: dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam hal kasus jual beli misalnya yang dimaksud pembayaran adalah pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, pembeli melunasi sejumlah harga tertentu dan penjual menyerahkan barang dalam keadaan baik sebagaimana disepakati.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau penyimpanan, Kasusnya sebagai contoh berikut, jika si kreditur menolak pembayaran, maka notaris atau juru sita datang ketempat kreditur menawarkan pembayaran berupa uang atau barang, jika si kreditur tetap menolak, yang bersangkutan diminta menanda tangan berita acara (proses verbal) kemudiaN notaris atau juru sita datang ke pengadilan untuk menitipkaN uang atau barang sebagai pembayaran kepada kreditur tersebut, setelah resmi barang atau uang diterima pengadilan, maka lunaslah kewajiban debitur, selanjutnya terserah kreditur mau diterima atau tidak, dengan menanggung sejumlah biaya tertentu sehubungan dengan barang atau uang yang dititipkan.
Pembaharuan Hutang atau Novasi; menurut pasal 1413 KUHPdt ada tiga macam jalan melakukan pembaharuan hutang yaitu:
Membuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama.
Seorang berutang baru ditunjuk mengggantikan orang berutang lama, yang oleh kreditur (si berpiutang) dibebaskan dari perikatannya.
Seorang kreditur baru, ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa siberhutang dibebaskan dari perikatannya.
Perjumpaan hutang.atau konpensasi, yaitu cara melusai hutang dengan cara “mempertemukan hutang-pihutang dengan perhitungan” antara kreditur dan debitur, sehingga lunas.
Percampuran utang; bila kedudukan seorang debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya dalam kasus terjadi perkawinan dengan percampuran harta antar kreditur dan debitur atau seorang kreditur meninggal dan satu-satunya pewaris adalah debitur.
Pembebasan hutang, yaitu kreditur secara sukarela membebaskan tagihannya dan secara hukum bisa dikatakan lunas apabila si debitur sendiri menerima keputusan kreditur membebaskan hutangnya.
Objek barang terhutang musnah, dengan syarat hilang atau musnahnya barang tersebut diluar kesalahan debitur.
Batal / pembatalan, jika suatu perikatan batal karena dibatalkan atau batal demi hukum maka tidak ada lagi perikatan hukum yang dilahirkan karena pembatalan tersebut..
Berlakunya syarat batal. Dalam hal perikatan bersyarat, maka jika terpenuhi syarat batal dengan sendirinya perikatan hapus.

Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:0UnCZZocJwEJ:kambing.ui.ac.id/bebas/v01/RI/uu/2004/uu-2004-025.pdf+uu+tentang+pembangunan&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgnJndegh-W1nLk-cM1d7UrpmU9AFn1YhunnNHlJerz5oMbCvXfSxVuK2nOVYEwzyJ0ETBlFDZ3lLg3aQRQzX8570YJmPZadiMO4M77fPrUCNZ1tQFOb6sRz84FamxR602qMWOI&sig=AHIEtbQoZK16UY1kUOr-3Ew74FAWR3uUpw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar