Powered By Blogger

Kamis, 14 Februari 2013

Kritik Arsitektur dengan METODE TERUKUR pada Museum IPTEK TMII


Kesuksesan bangunan dipandang dari segi standardisasi ukurannya secara teknis :
1. Stabilitas Struktur
• Daya tahan terhadap beban struktur
• Daya tahan terhadap benturan
• Daya dukung terhadap beban yang melekat terhadap bahan
• Ketepatan instalasi elemen-elemen yang di luar sistem
2. Ketahanan Permukaan Secara Fisik
• Ketahanan permukaan
• Daya tahan terhadap gores dan coretan
• Daya serap dan penyempurnaan air
3. Kepuasan Penampilan dan Pemeliharaan
• Kebersihan dan ketahanan terhadap noda
• Timbunan debu
•Bangunan tidak saja bertujuan untuk menghasilkan lingkungan yang dapat berfungsi dengan baik tetapi juga lebih kepada dampak bangunan terhadap individu dan Kognisi mental yang diterima oleh setiap orang terhadap kualitas bentuk fisik bangunan. Behaviour Follow Form
•Lozar (1974), Measurement Techniques Towards a Measurement Technology in Carson, Daniel,(ed) “Man- Environment Interaction-5” Environmental Design Research Association, menganjurkan sistem klasifikasi ragam elemen perilaku dalam tiga kategori yang relevan untuk dapat memandang kritik sebagai respon yang dituju :
Persepsi Visual Lingkungan Fisik
•Menunjuk pada persepsi visual aspek-aspek bentuk bangunan. Bahwa bentuk-bentuk visual tertentu akan berimplikasi pada kategori-kategori penggunaan tertentu.
Sikap umum terhadap aspek lingkungan fisik
•Hal ini mengarah pada persetujuan atau penolakan rasa seseorang terhadap berbagai ragam objek atau situasi.
•Hal ini dapat dipandang sebagai dasar untuk mengevaluasi variasi penerimaan atau penolakan lingkungan lain terhadap keberadaan bangunan yang baru.
Perilaku yang secara jelas dapat diobservasi secara langsung dari perilaku manusia.
•Dalam skala luas definisi ini berdampak pada terbentuknya pola-pola tertentu (pattern) seperti : Pola pergerakan, jalur-jalur sirkulasi, kelompok-kelompok sosial dsb.
•Dalam skala kecil menunjuk pada faktor-faktor manusia terhadap keberadaan furniture, mesin atau penutup permukaan.
•Teknik pengukuran dalam evaluasi perilaku melalui survey instrumen-instrumen tentang sikap, mekanisme simulasi, teknik interview, observasi instrumen, observasi langsung, observasi rangsangan sensor.


Contoh kritik arsitektur menggunakan metode terukur :

MUSEUM PP-IPTEK TAMAN MINI INDONESIA INDAH


 PP-IPTEK berlokasi di wilayah timur kompleks TMII, tepatnya disebelah selatan Taman Burung/ disebelah barat Monumen KTT Gerakan Non Blok TMII. Keberadaan peragaan IPTEK ini mudah ditemukan oleh pengunjung TMII karena bentuk bangunannya yang khas dan memberi kesan berbeda dengan bangunan sekitarnya.




                Bangunan ini memiliki luas keseluruhan bangunan 24.000 m2 dengan menempati luasan lahan sebesar 42.300 m2. Bangunan ini juga memiliki ketinggian 22 meter dan memiliki 3 lantai yang masing-masing lantai memiliki tinggi sekitar 4 meter.


Arsitektur  bangunan yang ada di museum ini menggunakan konsep desain futuristik, yaitu suatu gaya yang selalu mengutamakan tema yang menggambarkan kehidupan masa depan yang lebih dinamis dan serta selalu mampu mengikuti perkembangan jaman yang terus bergerak. Dapat dilihat dari menara tertinggi yang berada di tengah bangunan yang terlihat seperti bergerak.

Desain futuristik pada Museum PP IPTEK ini menggunakan 3 kombinasi warna dominan yaitu merah, hitam serta putih. Warna merah diaplikasikan pada dinding di depan yang menutup teras. Dinding ini bentuknya memanjang dari kiri hingga kanan bangunan. Namun pada kedua ujungnya dibuat miring ke bawah. Di bagian bawah dari dinding ini masih ada dinding lain yang merupakan dinding dari pondasi bangunan. Hitam dipakai untuk memberi warna pada bagian ini.



Di tengah dua dinding ini ada semacam hiasan berupa tugu atau menara kecil yang punya bentuk sangat unik. Tiang tugu ini bagian bawahnya diberi tongkat-tongkat kecil yang dibuat menjadi susunan seperti spiral yang naik ke atas. Warna yang digunakan pada hiasan ini yaitu putih yang menjadikan tampilannya bisa terlihat lebih jelas dan detail.

Sementara itu di sebelah kiri dan kanan dinding ada tangga berundak yang ditutup lantai dari batu untuk akses naik dan masuk dalam ruang. Kedua tangga ini punya konsep desain dan bentuk serta ukuran yang sama. Dari tangga inilah pengunjung sebelum masuk ke dalam ruang museum harus berada di ruang teras lebih dulu. 



Atap dari lantai pertama bentuknya tidak miring, namun datar. Pada bagian pinggir yang berada di depan ditutup dengan element dinding lain yang bentuknya miring. Merah diaplikasikan lagi untuk memberi warna. Sedangkan dinding yang berada di bawah atau dalam ruang teras, diberi warna putih kekuningan. 

Bagian yang ada di puncak atau atas, punya tampilan yang paling menarik dan menjadi point of view sekaligus point of interest atau daya tarik utama bangunan meski punya ukuran yang tidak begitu besar. Bangunan ini berada tepat di bagian tengah lantai atap pertama. Bentuknya seperti tabung bundar tapi pada bagian tengahnya membentuk cekungan ke dalam. 



  
Dindingnya ditutup dengan semacam jeruji atau teralis dari logam besi yang bentuknya seperti tongkat yang disusun secara saling menyilang. Konsep susunan ini menghasilkan bidang-bidang seperti jajaran genjang yang kecil. Warna yang digunakan adalah putih dan menghasilkan nuansa yang lebih terang. 


Bagian atasnya terdapat ornament berupa hiasan profil atap yang berbentuk lingkaran. Di atasnya lagi atau puncak bangunan ada hiasan lain yang juga menggunakan warna putih. Bentuknya yaitu api yang sedang menyala. Jadi secara keseluruhan, bentuk bangunan di lantai atas ini menyerupai batang lilin yang sedang mengeluarkan sinarnya.



  
Secara umum, bangunan museum ini juga punya makna filsafat yang dalam, yang ditampilkan pada bangunan lantai atas dengan bentuk seperti lilin sedang menyala tersebut. Analoginya tentu mudah sekali ditebak, yaitu keberadaan museum ini bisa menjadi penerang ilmu bagi masyarakat yang ingin mengetahui seluk beluk tentang penerapan teknologi dan perkembangannya dari masa lalu hingga masa yang akan datang. Jadi sangat sesuai dengan konsep desain bangunan yang futuristik.

Struktur
Bangunan dengan bentang lebar seperti museum iptek memerlukan struktur yang cukup kuat untuk menggung beban struktur serta beban benda mati dan benda hidup di dalamnya. 





Penggunaan kolom kolom lebar yang menggelilingi bangunan dengan  besarnya kira kira 1,5  m membuat terlihat kokoh namun tetap mempertahankan estetika, seperti kita ketahui bentuk kolom Y yang merupakan bentuk kolom terbaik, karena Dalam ilmu struktur, bentuk struktur rangka segitiga merupakan bentuk struktur yang mempunyai kekuaran statis lebih besar dibandingkan struktur persegi empat. Misalnya penggunaan pada jalan layang atau jembatan




Sabtu, 07 Juli 2012

Abhisek Dusit Throne Hall, Thailand


 Abhisek Dusit Throne Hall adalah bangunan yang terletak di dalam Dusit Palace. Di bangun pada tahun 1903 dan selesai pada tahun 1904. Hal ini dijelaskan dengan adanya ukiran rumit dan kisi-kisi. Terletak di sebelah timur dari Vimanmek Mansion Dusit Abhisek bertindak sebagai ruang tahta. Abhisek Dusit Throne Hall adalah salah satu tempat dari beberapa museum yang ada. Ini merupakan sebuah rumah pameran seni dan kerajinan yayasan yang dipimpin oleh Yang Mulia Ratu Sirikit. Terletak di sebelah timur dari taman Dusit, ruang tahta selesai di bangun pada tahun 1904 dan digunakan untuk resepsi resmi pejabat asing pada masa pemerintahan Raja Rama V. Setelah puluhan tahun tidak digunakan ruang tahta ini dipulihkan pada akhir tahun 1980 dan resmi dibuka pada tanggal 20 Januari 1993 oleh Yang Mulia Raja dan Ratu mereka. Ruang utama di Abhisek Dusit Throne Hall merupakan tempat dimana pejabat asing bisa datang untuk member penghormatan pada Raja Rama V, sekarang diisi dengan pameran kerajinan Thailand yang merupakan produk kerja yang di sponsori oleh yayasan untuk promosi pekerjaan tambahan dan teknik terkait atau yayasan dukungan. Yayasan ini di dirikan pada bulan Juli 1976 di bawah perlindungan kerajaan HM Ratu Sirikit untuk melestarikan seni tradisional Thailand dan kerajinan untuk membantu orang-orang pedesaan dalam memasarkan karya mereka untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Beberapa contoh dari koleksi ini adalah :
·         Perak – desain Thailand perak buatan tangan yang permukaannya yang di desain sangat rumit.
·         Neilloware atau Krueng Thom – sebuah bentuk seni yang sangat indah, dimana lembaran tipis dari perak di lapisi emas dipotong, membungkuk, memutar dan di bentuk menjadi beberapa bentuk. Desain yang terukir dipermukaan dan susah payah diisi dengan amalgam hitam metalik.
·         Khram – motif bunga halus dengan potongan halus emas dan perak dipukuli dan di cap ke permukaan kotak atau vas. 























Gambar-gambar berikut merupakan ornamen-ornamen dan komponen arsitektur pada bangunan Abhisek Dusit Throne Hall yang merupakan gabungan ciri khas arsitektur eropa dan budaya Thailand:

1. Teras Depan (enterance)





2. Plafond






3. Fasad Luar





4. Pintu dan Jendela



5. Pola Lantai



Rabu, 28 Maret 2012

SEJARAH KOTA BANGKOK, THAILAND


Bangkok (bahasa Thailand: กรุงเทพฯ, กรุงเทพมหานคร, atau Krung Thep, Krung Thep Maha Nakhon)( กรุงเทพมหานคร (bantuan·info)) adalah ibu kota dan kota terbesar di Thailand. Ko
ta ini terletak di tepi barat Sungai Chao Phraya, dekat Teluk Thailand.
Bangkok adalah salah satu kota dengan perkembangan terpesat, dengan ekonomi yang dinamis dan kemasyarakatan yang progresif di Asia Tenggara.
Kota ini sedang berkembang menjadi pusat regional yang dapat menyaingi Singapura dan Hong Kong, namun masih mempunyai masalah dalam sektor infrastruktur dan sosial sebagai akibat perkembangannya yang pesat. Bangkok telah lama menjadi pintu masuk bagi penanam modal asing yang ingin mencari pasar baru di Asia. Kota ini juga mencatat sebagai salah satu kota di dunia dengan laju penambahan konstruksi gedung pencakar langit tercepat. Kaya akan situs-situs budaya membuat Bangkok sebagai salah satu tujuan wisata terpopuler di dunia.
Propinsi Bangkok berbatasan dengan enam propinsi lainnya: Nonthaburi, Pathum Thani, Chachoengsao, Samut Prakan, Samut Sakhon dan Nakhon Pathom.

Sejarah

Kota Bangkok dahulu adalah sebuah pusat perdagangan kecil dan pelabuhan di tepi Barat sungai Chao Phraya melayani Kerajaan Ayuthhaya, perintis Thailand modern yang berjaya dari tahun 1350 hingga 1767.
Ada kepercayaan bahwa nama Bangkok berasal dari Bang Makok, Bang sebutan dalam bahasa Thailand bagian Tengah untuk kota atau desa yang berlokasi di tepian sungai, dan Makok (มะกอก) adalah nama dalam bahasa Thailand untuk Spondias pinnata, Spondias mombin atau Elaeocarpus hygrophilus (tanaman yang menghasilkan buah seperti buah olive), atau Bang Koh, Koh berarti "pulau", merujuk kepada suatu wilayah yang terukir oleh sungai-sungai dan kanal-kanal.


Setelah kejatuhan Ayutthaya terhadap Kerajaan Burma pada 1767, raja baru, Raja Taksin mendirikan ibu kota baru, Thonburi, pada wilayah yang sekarang adalah bagian dari kota Bangkok. Ketika masa pemerintahan Taksin berakhir pada tahun 1782, Raja Buddha Yodfa Chulaloke membangun ulang ibu kota di sisi timur sungai dan memberikannya nama resmi upacara (ceremonial name) Krung Thep Mahanakhon Amon Rattanakosin Mahinthara Yuthaya Mahadilok Phop Noppharat Ratchathani Burirom Udomratchaniwet Mahasathan Amon Piman Awatan Sathit Sakkathattiya Witsanukam Prasit dan kemudian disingkat menjadi nama resmi sekarang, Krung Thep Maha Nakhon. Namun demikian, kota baru tersebut juga ikut menerima nama Bangkok, yang terus digunakan oleh orang-orang asing untuk menunjuk kepada seluruh wilayah kota dan menjadi nama resmi dalam Bahasa Inggris, sedangkan dalam Bahasa Thailand nama Bangkok tetap hanya menunjukan kepada kota tua di tepi barat sungai. Kota tersebut sejak saat itu telah dimodernkan secara luas dan mengalami banyak perubahan, termasuk pengenalan transportasi dan infrastruktur pada masa pemerintahan Raja Mongkut dan Raja Chulalongkorn, dan dengan cepat menjadi pusat perekonomian Thailand.


Nama lengkap sangat resmi Kota Bangkok (nama pemberian) yang diberikan oleh Raja Buddha Yodfa Chulaloke, dan kemudian diralat oleh Raja Mongkut, adalah Krung Thep Mahanakhon Amon Rattanakosin Mahinthara Yuthaya Mahadilok Phop Noppharat Ratchathani Burirom Udomratchaniwet Mahasathan Amon Piman Awatan Sathit Sakkathattiya Witsanukam Prasit (กรุงเทพมหานคร อมรรัตนโกสินทร์ มหินทรายุธยามหาดิลกภพ นพรัตน์ราชธานี บุรีรมย์อุดมราชนิเวศน์มหาสถาน อมรพิมานอวตารสถิต สักกะทัตติยะวิษณุกรรมประสิทธิ์. Nama ini terdiri atas kombinasi dua bahasa kuno India, Pali dan Sanskerta. Setelah peromanisasian bahasa ini, nama tersebut ternyata seharusnya ditulis sebagai Krung-dēvamahānagara amararatanakosindra mahindrayudhyā mahātilakabhava navaratanarājadhānī purīrāmasya utamarājanivēsana mahāsthāna amaravimāna avatārasthitya shakrasdattiya vishnukarmaprasiddhi, yang artinya "Kota malaikat, kota besar, kota intan abadi, kota Dewa Indra yang tidak tergoyahkan, ibu kota agung dunia yang dikaruniai sembilan batu permata berharga, kota kebahagiaan, penuh dengan Istana Kerajaan yang sangat besar yang menyerupai surga dimana pemerintahan adalah reinkarnasi dewa-dewa, sebuah kota yang diberikan oleh Indra dan dibangun oleh Wisnu".
Sekolah-sekolah lokal mengajarkan anak-anak nama lengkap kota ini, meskipun hanya sedikit yang dapat menjelaskan artinya karena banyak dari kata-katanya yang kuno dan kini tidak dipakai lagi dalam bahasa lisan, juga tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Kebanyakan orang Thailand yang mengingat kembali nama lengkap kota ini akibat dari penggunaan nama tersebut dalam sebuah lagu pop populer Krung Thep Mahanakhon (1989) oleh Asanee-Wasan Chotikul dan sering disebutkan sambil menyanyikan lagu ini pada saat yang bersamaan, sama seperti penutur Bahasa Inggris yang mungkin menyanyikan lagu alfabet ketika mengulang huruf-huruf Bahasa Inggris.
Nama lengkap Bangkok telah terdaftar di dalam Guinness Book of Records sebagai nama tempat terpanjang di dunia.

Distrik-distrik

Bangkok memiliki 50 distrik atau khet, yang menandakan subdivisi pemerintahan dibawah wewenang Pemerintahan Metropolitan Bangkok (BMA), tetapi wilayah distrik-distrik tersebut mungkin tidak menunjukan divisi lingkungan Bangkok yang sebenarnya. Dalam beberapa tahun, Bangkok tumbuh dari sebuah kota yang tersebar secara tidak merata di sepanjang sungai menjadi sebuah wilayah metro (Area Metropolitan Bangkok) yang membentang hingga ke enam propinsi tetangga. Distrik bisnis utama dan wilayah perumahan terus melebar. Masuknya orang-orang asing dari negara-negara Barat sekaligus imigran dari negara tetangga seperti Laos, Myanmar, Kamboja dan beberapa negara Asia Selatan seiring dengan tumbuhnya populasi warga Thai membuat semakin pesat pertumbuhan ratusan proyek-proyek perumahan di sekitar wilayah metro - membangun komunitas di daerah pinggiran kota. Dalam beberapa tahun, komunitas-komunitas ini kemudian menjadi bagian dari 'Bangkok raya' dan menjadi bagian lain dari hutan urban ini.
Distrik-distrik bisnis terpenting di Bangkok termasuk Silom, Bangrak, Pinklao, Sathon, Phra Ram 2, Petchaburi, Phra Nakhon, dan Pathumwan.
Dengan perluasan kota yang cenderung ke arah pinggiran, bagian dalam kota tidak mempunyai ruang tumbuh yang besar, akibatnya pembangunan secara vertikal menjadi semakin lazim. Bangkok tercatat memiliki 1.000 gedung pencakar langit dan sebuah gedung tertinggi ke 17 di dunia [6]. Jumlah ini tidak termasuk ratusan gedung-gedung baru yang diperkirakan ikut andil dalam construction boom tahun 2007 atau beberapa tahun ke depan.
Wilayah seperti Silom-Sathon dan Asok telah menjadi distrik bisnis utama Bangkok sejak beberapa dekade. Selama tahun 90an, Thailand mengalami tingkat pertumbuhan tertinggi di dunia dan melakukan transformasi ekonomi, oleh karena itu Bangkok mengalami perubahan-perubahan drastis. Wilayah Ratchadaphisek dahulu diubah menjadi distrik bisnis sepanjang lima kilometre di sebelah utara sekaligus melalui distrik bisnis Asok.
Wilayah Sukhumvit, memanjang sepanjang 15-20 km, yang perlahan-lahan berubah menjadi gabungan antara kawasan komersial dan residensial (perumahan). Wireless Road dan Chitlom adalah beberapa lokasi bangunan termahal yang tersedia di Bangkok. Bagian dari Kedutaan Besar Inggris di tikungan (corner) jalan Wireless dan Rama I, seluas kurang lebih 14.400 m², terjual seharga USD 92 juta atau THB 3.24 miliar, sekaligus menjadi sebuah lahan termahal yang pernah ada di Thailand.[rujukan?]
Distrik Phra Nakhon dan Dusit adalah wilayah dimana kebanyakan kantor agen-agen pemerintahan dan kementrian berlokasi. Banyak atraksi wisata bersejarah terkenal juga berada di kedua lokasi ini. Daerah ini adalah kawasan bebas gedung pencakar langit untuk menjaga kelestarian gedung-gedung yang usianya sama dengan usia Thailand sendiri.[rujukan?] Gedung-gedung yang dimaksud , sekaligus atraksi turis terkenal dan terkemuka adalah Grand Palace, Democracy Monument, Giant Swing dan Sanam Luang. Victory Monument adalah tujuan bus terbesar di kota ini. Meskipun tidak secara resmi disebut terminal bus, lokasinya yang berada tepat di pusat kota menjadikannya sebagai yang terbesar dengan 20 ‘’bus lines’’ dan stasiun BTS Skytrain.
Wilayah utara dan timur Bangkok utamanya adalah kawasan perumahan bagi kalangan kelas menengah. Sementara pusat kota sering menawarkan apartment-apartment kecil dan berlantai rendah bagi imigran-imgran miskin. Lad Prao dan Sri Nakarin menawarkan komplek-komplek perumahan dan townhouse. Kedua area tersebut meliputi wilayah seluas 100 km²-150 km² masing-masing, dan menjadi bagian kawasan perkembangan perumahan di timur dan utara Bangkok. Di Bangkok bagian Barat terdapat kawasan serupa bernama Thon Buri. Bandara Internasional Suvarnabhumi sering dianggap sebagai batu loncatan bagi pembangunan kawasan di Bangkok Timur sementara Bandara Don Muang berada di Bangkok Utara.
Ratchaprasong adalah kawasan perbelanjaan utama Bangkok. “Central World Plaza” yang baru direnovasi ditujukan sebagai lapangan terbuka (square) bagi warga Bangkok. Tidak jauh dari Central World Plaza adalah Siam Square, sama seperti Shinjuku di Tokyo dan Oxford Street & Picadilly Circus di London. Sementara, kawasan lain, Sukhumvit umumnya dikunjungi oleh orang-orang asing. “Chatuchak Weekend Market” di sebelah utara Bangkok adalah tempat di mana orang-orang berdatangan untuk membeli barang-barang berkualitas dengan harga murah.
Distrik-distrik termiskin di Bangkok tersebar di seluruh kota. Tetapi, kebanyakan terkosentrasi pada kawasan di sebelah utara Pelabuhan Bangkok dekat tikungan Sungai Chao Phraya. Seluas 10 km², distrik perumahan Khlong Toei adalah yang termiskin di Thailand. Ciri-cirinya adalah rumah-rumah setengah jadi dengan tinggi beberapa lantai. Lokasi tersebut umumnya dihuni oleh para imigran dan pekerja-pekrja dari propinsi Isan di sebelah timur laut Bangkok.

Kendaraan tradisional Tuktuk

Kendaraan tradisional yang menyerupai bajaj ini banyak terdapat di kota Bangkok dan merupakan kendaraan alternatif yang sering digunakan untuk menghindari kemacetan.









Perahu
Banyaknya sungai yang terdapat di kota ini dimanfaatkan sebagai salah satu lalulintas utama terutama untuk mengunjungi kuil kuil utama yang terdapat di pinggir sepanjang sungai Chao Praya seperti Wat Arun dan Wat Prakeow.

Pariwisata

Bangkok dianggap sebagai salah satu lokasi pelancongan favorit dunia dan sekarang adalah yang teratas di Asia - ketiga di dunia berdasarkan majalah Travel + Leisure[8]. Bangkok adalah pintu masuk turis ke Thailand. Diperkirakan sekitar 15 juta wisatawan mancanegara datang ke Bangkok setiap tahunnya. Kota ini mengandalkan beberapa tempat-tempat bersejarah paling banyak dikunjungi di Thailand seperti Istana Raja, Wat Pho dan Wat Arun. Ada banyak proyek untuk menjaga lokasi-lokasi bersejarah Bangkok dalam wilayah sekaligus kawasan sungai Rattanakosin.

Sumber: Wikipedia

Selasa, 17 Januari 2012

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abotik, biotik, dan kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Hukum Kontrak Kerja Konstruksi



Dalam kontrak kerja konstruksi pada umumnya merupakan kontrak bersyarat yang meliputi:
Syarat validitas, merupakan syarat berlakunya satu perikatan
Syarat waktu, merupakan syarat yang membatasi berlakunya kontrak tersebut. Hal ini berkaitan dengan sifat proyek yang memiliki batasan waktu dalam pengerjaannya.
Syarat Kelengkapan, merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh satu atau kedua pihak sebagai prasyarat berlakunya perikatan bersyarat tersebut. Kelengkapan yang dimaksud dalam kontrak kerja konstruksi, diantaranya kelengkapan desain, kelengkapan gambaran dan kelengkapan jaminan.

Aspek-aspek kontrak adalah teknik, keuangan dan perpajakan, serta aspek hukum.
Aspek teknik antara lain terdiri atas:
a. Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b. Lampiran-lampiran (Appendix)
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract – Particular)
d. Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e. Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)
Aspek Keuangan / Perbankan terdiri atas:
a. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b. Cara Pembayaran (Method of Payment)
c. Jaminan (Guarantee / Bonds)
Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b. Pajak Penghasilan (PPh)
Aspek Perasuransian, Sosial Ekonomi dan Administrasi antara lain:
a. CAR dan TPL
b. ASKES
c. Keharusan penggunaan Tenaga kerja lokal, lokasi perolehan material dan dampak lingkungan.
d. Sisi administrasi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan, surat-menyurat dan hubungan kerja antara pihak.



Menurut KUH Perdata, tiga asas hukum kontrak yang berlaku di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang dan asas berkonsensualitas. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan membuat kontrak sejauh tidak bertentangan hukum, ketertiban, dan kesusilaan. Meliputi lima macam kebebasan, yaitu:
1. Kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak
2. Kebebasan menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak
3. Kebebasan para pihak menentukan bentuk kontrak
4. Kebebasan para pihak menentukan isi kontrak
5. Kebebasan para pihak menentukan cara penutupan kontrak


Asas mengikat sebagai undang-undang secara tersurat tercantum di dalam pasal 1338 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak di dalam kontrak tersebut. Asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata berarti sebuah kontrak sudah terjadi dan karenanya mengikat para pihak di dalam kontrak sejak terjadi kata sepakat tentang unsur pokok dari kontrak tersebut.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 2 yang menjelaskan asas-asas kontrak yang digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu :
1 Adil, yaitu melindungi kepentingan masing-masing pihak secara wajar dan tidak melindungi salah satu pihak secara berlebihan sehingga merugikan pihak lain.
2 Seimbang, yaitu pembagian risiko antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus seimbang.
3 Setara, yaitu hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa harus setara





Kontrak konstruksi, bagaimanapun bentuk dan jenisnya haruslah mentaati peraturan yang ada. Artinya kontrak tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kontrak yang terdapat dalam peraturan atau perundang-undangan di negara dimana proyek konstruksi dilaksanakan. Ilustrasi keberadaan kontrak secara hukum ditunjukkan dalam gambar berikut:


Kontrak konstruksi di negri ini, pada umumnya belum sesuai dengan peraturan yang ada. Terutama untuk proyek swasta. Pihak swasta ingin memindahkan segala risiko ke pihak kontraktor. Padahal, ini akan jadi bumerang bagi pihak swasta tersebut.

Bentuk dan Jenis Kontrak
Banyaknya jenis dan standar kontrak yang berkembang dalam industri konstruksi memberikan beberapa alternatif pada pihak pemilik untuk memilih jenis dan standar kontrak yang akan digunakan. Beberapa jenis dan standar kontrak yang berkembang diantaranya adalah Federation Internationale des Ingenieurs Counseils (FIDIC), Joint Contract Tribunal (JCT), Institution of Civil Engineers (I.C.E), General Condition of Goverment Contract for Building and Civil Engineering Works (GC/Works), dan lain-lain. Bentuk kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang dari aspek-aspek tertentu. Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
1. Aspek Perhitungan Biaya
a. Fixed Lump Sum Price
b. Unit Price
2. Aspek Perhitungan Jasa
a. Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee)
b. Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee)
c. Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee)
3. Aspek Cara Pembayaran
a. Cara Pembayaran Bulanan (Monthly Payment)
b. Cara Pembayaran atas Prestasi (Stage Payment)
c. Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor’s Full Pre-financed)
4. Aspek Pembagian Tugas
a. Bentuk Kontrak Konvensional
b. Bentuk Kontrak Spesialis
c. Bentuk Kontrak Rancang Bangun (Design Construction/Built, Turn-key)
d. Bentuk Kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC)
e. Bentuk Kontrak BOT/BLT
f. Bentuk Swakelola (Force Account)

Isi Kontrak
Secara substansial, kontrak konstruksi memiliki bentuk yang berbeda dari bentuk kontrak komersial lainnya, hal ini dikarenakan komoditas yang dihasilkan bukan merupakan produk standar, namun berupa struktur yang memiliki sifat yang unik dengan batasan mutu, waktu, dan biaya. Dalam kenyataannya, kontrak konstruksi terdiri dari beberapa dokumen yang berbeda dalam tiap proyek. Namun secara umum kontrak konstruksi terdiri dari:
1. Agreement (Surat Perjanjian)
Menguraikan pekerjaan yang akan dikerjakan, waktu penyelesaian yang diperlukan, nilai kontrak, ketentuan mengenai pembayaran, dan daftar dokumen lain yang menyusun kelengkapan kontrak..
2. Condition of the Contract (Syarat-syarat Kontrak)
Terdiri dari general conditions (syarat-syarat umum kontrak) yang berisi ketentuan yang diberikan oleh pemilik kepada kontraktor sebelum tender dimulai dan special condition (syarat-syarat khusus kontrak) yang berisi ketentuan tambahan dalam kontrak yang sesuai dengan proyek.
3. Contract Plan (Perencanaan Kontrak)
Berupa gambar yang memperlihatkan lokasi, dimensi dan detil pekerjaan yang harus dilaksanakan.
4. Spesification (Spesifikasi)
Keterangan tertulis yang memberikan informasi detil mengenai material, peralatan dan cara pengerjaan yang tidak tercantum dalam gambar.

Isi Perjanjian/Kontrak harus memuat antara lain:
a. Uraian para pihak
b. Konsiderasi
c. Lingkup Pekerjaan
d. Nilai Kontrak
e. Bentuk Kontrak yang Dipakai
f. Jangka Waktu Pelaksanaan
g. Prioritas Dokumen

Prinsip dari urutan kekuatan (prioritas untuk diikuti/dilaksanakan) adalah dokumen yang terbit lebih akhir adalah yang lebih kuat/mengikat untuk dilaksanakan. Apabila tidak ditentukan lain, sesuai dengan prinsip tersebut diatas, maka urutan/prioritas pelaksanaan pekerjaan di Proyek adalah berdasarkan:
1. Instruksi tertulis dari Konsultan MK (jika ada)
2. Addendum Kontrak (jika ada)
3. Surat Perjanjian pemborongan (Article of Agreement) dan syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract)
4. Surat Perintah Kerja (Notice to Proceed), Surat Penunjukan (Letter of Acceptance)
5. Berita Acara Negosiasai
6. Berta Acara Klarifikasi
7. Berita Acara Aanwijzing
8. Syarat-syarat Administrasi
9. Spesifikasi/Syarat Teknis
10. Gambar Rencana Detail
11. Gambar Rencana
12. Rincian Nilai Kontrak



Pasal-pasal Penting Kontrak
Berdasarkan pengalaman, terdapat pasal-pasal kontrak yang sering menimbulkan kesalahpahaman (dispute) antara Pemilik proyek dan Kontraktor. Pasal-pasal ini perlu mendapat perhatian pada saat penyusunan kontrak sebelum
ditandatangani. Pasal-pasal penting dalam kontrak adalah sebagai berikut:
a. Lingkup pekerjaan : berisi tentang uraian pekerjaan yang termasuk dalam kontrak.
b. Jangka waktu pelaksanaan, menjelaskan tentang total durasi pelaksanaan, Pentahapan (milestone) bila ada, Hak memperoleh perpanjangan waktu, Ganti rugi keterlambatan.
c. Harga borongan, menjelaskan nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik proyek kepada kontraktor untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan, sifat kontrak lumpsum fixed price atau unit price, biaya-biaya yang termasuk dalam harga borongan.
d. Cara pembayaran, berisi ketentuan tentang tahapan pembayaran, cara pengukuran prestasi, Jangka waktu pembayaran, Jumlah pembayaran yang ditahan pada setiap tahap (retensi), Konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya denda).
e. Pekerjaan tambah atau kurang, berisi Definisi pekerjaan tambah/kurang, Dasar pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang (misal persetujuan yang diperlukan), dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap harga borongan, Dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap waktu pelaksanaan, Cara pembayaran pekerjaan tambah/kurang.
f. Pengakhiran perjanjian, berisi ketentuan tentang hal-hal yang dapat mengakibatkan pengakhiran perjanjian, Hak untuk mengakhiri perjanjian, Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian.

Sumber : http://proyekindonesia.com
www.google.com

Kamis, 01 Desember 2011

Hukum Perikatan - Perundang-Undangan

Sumber pokok dari perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undang saja. Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.
Pasal pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentang terjadinya perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatan timbul dari persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah
perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang Perikatan (Psl 1233 BW) Perjanjian (Psl.1313 BW) UU Psl. 1352 BW UU saja (Psl. 104, Psl. 625 BW) UU dan Perbuatan Manusia (Psl.1353 BW) Perbuatan yang menurut hukum (Psl. 1354 dan Psl. 1359 BW)` Perbuatan yang melawan hukum (Psl. 1365 BW)

lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal tersebut termasuk sebagai sumber-sumber perikatan.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim

-dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan

- Secara suka rela dipenuhi/dibayar

Hukum Perikatan - Perjanjian

Pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.

Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil , dari interaksi dalam penciptaan ruang (bangunan) seorang konsultan (arsitek )



Tiga yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
adanya suatu barang yang akan diberi
adanya suatu perbuatan dan
bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
Isi dari perjajian itu sendiri
Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

Seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
Reel executie (dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Kelebihan :

Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
Perjanjian dengan cara baik2
Kekurangan :

Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke pengadilan.

Contoh :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MetalCore Hotel

antara

CV. SAKRAL RAHARJA

dengan

PT. TERBANG TERBANGAN

Nomor : 20/1041/2004
Tanggal : 10 Mei 2004

Pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Michael Anchorer
Alamat : Jl/ Tong Kosong No. 74 Jakarta sebelah barat
No. telepon : 085696582211
Jabatan : Engineer
dalam hal ini bertindak atas nama CV. SAKRAL RAHARJA dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

dengan

Nama : Suratman TOK
Alamat : jl.Dahlia Mekar no 100 Jakarta
No telepon : 08951122334455
Jabatan :Direktur
dalam hal ini bertindak atas nama
PT. TERBANG TERBANGAN dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan MetalCore Hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Pembetulan 78 Jakarta Timur
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

(Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.)

sumber : http://www.ilmusipil.com/kontrak-kerja-proyek-konstruksi
http://syahrilr22.blogspot.com/2011/10/hukum-perikatan.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_31207/title_pranata-pembangunan/
http://sporttobe.blogspot.com/2010/11/perikatan-adalah-hubungan-hukum-yang.html
Lewat waktu ( daluwarsa), pasal 1946 KUHPdt menyatakan, lewat waktu atau daluwarsa adalah upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu, dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.